Transaksi Pakai Mandiri Debit Platinum Aja !
Setiap Nasabah yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit Platinum mendapatkan fasilitas yang lebih dibandingkan kartu lainnya, dengan detail sebagai berikut
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri. Bisnis pun merangkum iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I, II, dan III tahun 2023.
Sebelum ke daftar iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, perlu disimak cara mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile KN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN Lakukan pendaftaran peserta baru.
- Peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, supermarket, maupun merchant-merchant BPJS kesehatan lainnya. Kalau sudah bayar artinya peserta resmi terdaftar dalam BPJS kesehatan. Untuk kartu BPJS kesehatan bisa diunduh virtual melalui aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta dengan datang ke kantor pusat dengan membaya syarat-syarat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara daring. Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Syarat-syaratnya antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email dan nomor handphone aktif, halaman depan buku rekening, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) di antaranya file atau foto KK, file atau foto KITAS/KITAP asli, file atau foto Surat Ijin Kerja atau Berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, iuran peserta mandiri terbagi menjadi tiga kelas, kelas I, II, dan III. Nantinya peserta mendapatan pelayanan ruang perawatan sesuai kelasnya masing-masing.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (16/9/2023), iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, pasalnya pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
Untuk kelas II, iuran yang dibayarkan per peserta yakni Rp100.000. Sementara kelas I, iurannya mencapi Rp150.000. Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Kemudian besaran denda paling tinggi Rp30 juta dan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan usai rencana kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diterapkan pada 2025 terungkap.
Kendati, penerapan KRIS itu diklaim tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong.
Dengan kata lain, terdapat subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, karyawan, hingga PNS?
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.- Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.- Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Besaran iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sesuai dengan peraturan bank indonesia No. 14/2/PBI/2012 dan surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP mengenai Penyelengaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Mohon kesediaan Anda meluangkan waktu untuk memperbarui data Anda melampirkan dokumen pendapatan Anda (slip gaji terakhir atau copy SPT 1721/A1/A2 Atau SPT 1770) yang terkini kepada kami.
Anda dapat memperbaharui data anda pada website mandirikartukredit.com dan dokumen pendapatan Anda dapat diemail ke [email protected]
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Mandiri call 14000
Bank Mega adalah bank yang memiliki sejarah yang sangat unik di mana pada awal berdirinya tahun 1969 merupakan usaha milik keluarga yang dikenal dengan nama Bank Karman dan berlokasi di Kota Surabaya. Seiring dengan perkembangannya yang semakin pesat, pada tahun 1992 Bank Karman berubah menjadi Bank Mega dan kemudian berpindah lokasi ke Kota Jakarta. Tahun 1996, Bank Mega di ambil alih oleh PARA GROUP atau PT Para Global Investindo dan PT Para Rekan Investama, yang keduanya merupakan perusahaan Holding Company milik pengusaha nasional terkemuka Chairul Tanjung. Dalam perkembangkannya, Bank Mega terdaftar di Bursa Efek Indonesia sehingga namanya berubah menjadi PT Bank Mega, Tbk. Dengan semboyan baru, “Untuk Indonesia yang Lebih Baik” Bank Mega tumbuh pesat, berkembang, dan menjadi salah satu bank papan atas di Indonesia dengan berbagai produk perbankan inovatifnya yang menjadi pilihan masyarakat baik untuk berinvestasi, menabung, atau memperluas usahanya. Berbagai penghargaan baik nasional maupun internasional telah diraih Bank Mega sebagai wujud komitmen seriusnya menjadi bagian penting dalam kemajuan perekonomian bangsa. Hal ini dibuktikan dengan diluncurkannya berbagai produk perbankan yang secara nyata sangat diperlukan masyarakat. Salah satunya adalah kartu kredit yang memberikan kemudahan bertransaksi bagi penggunanya secara aman dan nyaman.